BibTex Citation Data :
@article{DLJ13460, author = {Indah Puspitaarum*, Bambang Eko Turisno, R. Suharto}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBAYARAN UANG MUKA PEMBELIAN RUMAH APABILA TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI SESUAI WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Konsumen, Uang Muka, Waktu Penandatanganan Akta Jual Beli}, abstract = { Pembayaran uang muka pada transaksi pembelian rumah didasarkan pada PPJB dan surat pemesanan rumah dalam penentuan waktu penandatangan akta jual beli. Pada pembelian secara KPR maka ketentuan penandatanganan akta jual beli akan diberi tenggang waktu yang dapat lampau sesuai dengan ketentuan yang ada dalam SPPK. Lampaunya waktu akan menyebabkan SPPK hangus dan penandatangan akta jual beli batal dilaksanakan. Pemberlakukan klausula baku yang cenderung merugikan konsumen. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana metode ini menggunakan metode pendekatan yang tidak hanya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan saja tetapi juga melihat praktek pelaksanaan di lapangan. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ialah deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarka fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan klausula baku masih digunakan oleh developer dalam pembuatan surat pemesanan rumah maupun PPJB. Hal ini berkaitan dengan isi hingga penentuan waktu penandatanganan akta jual beli yang berimbas pada ketentuan konsumen dinyatakan wanprestasi dan dikenai denda. Pada putusan pengadilan nomor 937K/Pdt.Sus/2010 terdapat sengketa antara konsumen dengan developer perihal hangusnya uang muka yang sudah dibayarkan dengan keterlambatan penandatanganan akad kredit yang berhubungan dengan penandatanganan akta jual beli sehingga menyebabkan pelaksanaan klausula baku yang telah ditentukan sepihak oleh developer. Ketentuan mengenai klausula baku pada pembelian rumah masih kurang spesifik mengingat transaksi jual-beli rumah merupakan transaksi yang tidak bisa dilakukan secara cepat karena dibutuhkan proses pembayaran uang muka hingga penandatanganan akta jual beli sehingga dapat meminimalisir pemberlakukan klausula baku yang merugikan konsumen. Pengadilan dapat membatalkan Surat Pemesanan Rumah dan PPJB untuk menerapkan hukum perlindungan konsumen. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.13460}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13460} }
Refworks Citation Data :
Pembayaran uang muka pada transaksi pembelian rumah didasarkan pada PPJB dan surat pemesanan rumah dalam penentuan waktu penandatangan akta jual beli. Pada pembelian secara KPR maka ketentuan penandatanganan akta jual beli akan diberi tenggang waktu yang dapat lampau sesuai dengan ketentuan yang ada dalam SPPK. Lampaunya waktu akan menyebabkan SPPK hangus dan penandatangan akta jual beli batal dilaksanakan. Pemberlakukan klausula baku yang cenderung merugikan konsumen.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana metode ini menggunakan metode pendekatan yang tidak hanya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan saja tetapi juga melihat praktek pelaksanaan di lapangan. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ialah deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarka fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan klausula baku masih digunakan oleh developer dalam pembuatan surat pemesanan rumah maupun PPJB. Hal ini berkaitan dengan isi hingga penentuan waktu penandatanganan akta jual beli yang berimbas pada ketentuan konsumen dinyatakan wanprestasi dan dikenai denda. Pada putusan pengadilan nomor 937K/Pdt.Sus/2010 terdapat sengketa antara konsumen dengan developer perihal hangusnya uang muka yang sudah dibayarkan dengan keterlambatan penandatanganan akad kredit yang berhubungan dengan penandatanganan akta jual beli sehingga menyebabkan pelaksanaan klausula baku yang telah ditentukan sepihak oleh developer. Ketentuan mengenai klausula baku pada pembelian rumah masih kurang spesifik mengingat transaksi jual-beli rumah merupakan transaksi yang tidak bisa dilakukan secara cepat karena dibutuhkan proses pembayaran uang muka hingga penandatanganan akta jual beli sehingga dapat meminimalisir pemberlakukan klausula baku yang merugikan konsumen. Pengadilan dapat membatalkan Surat Pemesanan Rumah dan PPJB untuk menerapkan hukum perlindungan konsumen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)