skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGENAI LEMBAGA PELATIHAN MENGEMUDI MOBIL YANG MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN UMUM

*Arjuna Raenaldi*, Nyoman Serikat PJ, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan usaha di Indonesia saat ini sangat pesat. Salah satu kegiatan usaha yang semakin marak saat ini adalah kegiatan usaha setir mobil yang mengakibatkan terjadinya pengampuan didalam pembelajaran latihan setir mobil di jalan raya.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Dalam penelitian ini analisis data kualitatif dilakukan dengan pemikiran berdasarkan penalaran-penalaran untuk dapat mengambil sebuah simpulan yang logis, sebelum disusun dalam bentuk sebuah laporan penelitian. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif untuk menarik simpulan-simpulan tidak hanya bertujuan mengungkapkan kebenaran, tetapi mampu mengatasi permasalahan-permasalahan pelanggaran hak cipta di masa yang akan datang.

Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.