skip to main content

KAJIAN TERHADAP KEPAILITAN NOTARIS DI INDONESIA

*Ryan Sanjaya*, Etty Susilowati, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam praktik notaris dapat dikenakan pengaturan kepailitan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Kepailitan. Notaris yang dinyatakan pailit dapat berkedudukan sebagai orang pribadi atau sebagai notaris yang menjalankan profesi atau jabatannya. Apabila notaris berkedudukan sebagai orang pribadi menyebabkan si pailit demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan, begitu pula hak untuk mengurusnya, sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Bagi debitor yang menjabat sebagai notaris, putusan pailit tersebut tidak hanya menyebabkan ia kehilangan hak untuk berbuat dan mengurus harta kekayaannya yang masuk dalam boedel pailit saja, tetapi lebih dari itu dapat menyebabkan ia diberhentikan dari jabatannya sebagai notaris.

Tujuan Penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepailitan debitor yang menjabat sebagai notaris, mengetahui akibat putusan pailit terhadap jabatan notaris sebagai debitor dan mengetahui masalah apa saja yang ada dalam proses pengajuan pemberhentian seorang notaris, yang sebagai orang pribadi telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Berdasarkan analisis kualitatif, dalam pengaturan kepailitan subjek hukum adalah orang pribadi atau badan hukum, sehingga jabatan notaris tidaklah dapat dipailitkan, apabila notaris tersebut dipailitkan diluar kewenangannya sebagai notaris maka notaris hanya berkedudukan sebagai pengusaha atau pebisnis saja tidak dalam jabatannya sebagai notaris. Akibat dari kepailitan terhadap debitor yang menjabat sebagai notaris, tidaklah menyebabkan ia diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat sebagai notaris. Notaris pailit menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu jika notaris tersebut dituntut ganti rugi oleh para pihak/penghadap, karena akta yang dibuat dihadapan/oleh notaris ternyata melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut. Belum adanya peraturan pelaksana yang jelas mengenai pemberhentian notaris yang dinyatakan pailit telah memberikan penafsiran yang berbeda-beda sehingga sulit untuk menentukan tolak ukuran yang tepat mengenai masalah tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Kepailitan, Jabatan Notaris.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.