BibTex Citation Data :
@article{DLJ13305, author = {Annisa Amalia Rachmah*, Etty Susilowati, R.Suharto}, title = {ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PENJAMIN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTEE) PADA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Penjamin Perorangan, Kepailitan, Perseroan Terbatas.}, abstract = { Perseroan terbatas dalam mengelola keuangan dan melaksanakan usahanya dapat menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga. Untuk mengelola suatu perseroan diperlukan adanya modal, sumber modal perusahaan dapat diperoleh dari sumber dana internal dan eksternal perusahaan. Dana external perusahaan bisa di dapatkan salah satunya dari pemberian kredit, dalam pemberian kredit kreditur biasanya mensyaratkan suatu jaminan. Debitur dapat memberikan jaminan kepada kreditur yaitu salah satunya dengan memberikan jaminan perorangan. Kedudukan penjamin perorangan (personal guarantee) pada kepailitan perseroan terbatas dapat dinyatakan sebagai debitur, karena dengan adanya perjanjian jaminan apabila debitur lalai melakukan prestasi maka penjamin berkewajiban menggantikan posisi debitur untuk melakukan prestasi. Dalam perjanjian penjaminan penjamin perorangan biasnya diminta untuk melepaskan hak-hak istimewanya untuk melindungi kedudukannya. Lepasnya hak istimewa ini yang menyebabkan penjamin perorangan bertanggung jawab untuk dapat sebagai dalam hal harta debitur tidak mencukupi untuk melunasi hutang- hutangnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.13305}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13305} }
Refworks Citation Data :
Perseroan terbatas dalam mengelola keuangan dan melaksanakan usahanya dapat menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga. Untuk mengelola suatu perseroan diperlukan adanya modal, sumber modal perusahaan dapat diperoleh dari sumber dana internal dan eksternal perusahaan. Dana external perusahaan bisa di dapatkan salah satunya dari pemberian kredit, dalam pemberian kredit kreditur biasanya mensyaratkan suatu jaminan. Debitur dapat memberikan jaminan kepada kreditur yaitu salah satunya dengan memberikan jaminan perorangan. Kedudukan penjamin perorangan (personal guarantee) pada kepailitan perseroan terbatas dapat dinyatakan sebagai debitur, karena dengan adanya perjanjian jaminan apabila debitur lalai melakukan prestasi maka penjamin berkewajiban menggantikan posisi debitur untuk melakukan prestasi. Dalam perjanjian penjaminan penjamin perorangan biasnya diminta untuk melepaskan hak-hak istimewanya untuk melindungi kedudukannya. Lepasnya hak istimewa ini yang menyebabkan penjamin perorangan bertanggung jawab untuk dapat sebagai dalam hal harta debitur tidak mencukupi untuk melunasi hutang- hutangnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)