skip to main content

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PENJAMIN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTEE) PADA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS

*Annisa Amalia Rachmah*, Etty Susilowati, R.Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perseroan terbatas dalam mengelola keuangan dan melaksanakan usahanya dapat menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga. Untuk mengelola suatu perseroan diperlukan adanya modal, sumber modal perusahaan dapat diperoleh dari sumber dana internal dan eksternal perusahaan. Dana external perusahaan bisa di dapatkan salah satunya dari pemberian kredit, dalam pemberian kredit kreditur biasanya mensyaratkan suatu jaminan. Debitur dapat memberikan jaminan kepada kreditur yaitu salah satunya dengan memberikan jaminan perorangan.  Kedudukan penjamin perorangan (personal guarantee) pada kepailitan perseroan terbatas dapat dinyatakan sebagai debitur, karena dengan adanya perjanjian jaminan apabila debitur lalai melakukan prestasi maka penjamin berkewajiban menggantikan posisi debitur untuk melakukan prestasi.  Dalam perjanjian penjaminan penjamin perorangan biasnya diminta untuk melepaskan hak-hak istimewanya untuk melindungi kedudukannya. Lepasnya hak istimewa ini yang menyebabkan penjamin perorangan bertanggung jawab untuk dapat sebagai dalam hal harta debitur tidak mencukupi untuk melunasi hutang- hutangnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Penjamin Perorangan, Kepailitan, Perseroan Terbatas.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.