BibTex Citation Data :
@article{DLJ13304, author = {Cloudiya Marcella*, tty Susilowati, Siti Mahmudah}, title = {KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN PEMEGANG POLIS DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Perusahaan Asuransi, Kepailitan, Pemegang Polis}, abstract = { Perusahaan Asuransi merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang menawarkan jasa yang mempunyai prinsip indemnitas. Penanggung dan tertanggung mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang disebut dengan Polis Asuransi. Perjanjian Asuransi tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, salah satunya adalah premi asuransi. Apabila ada 2 atau lebih pemegang polis yang piutangnya tidak dibayarkan dan yang telah jatuh tempo, maka dapat diajukan permohonan pailit. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kepailitan perusahaan asuransi menimbulkan akibat hukum terutama terhadap pemegang polis. Akibat hukumnya diantaranya adalah berakhirnya perjanjian asuransi antara kedua pihak, perusahaan asuransi mempunyai utang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis, pertanggungjawaban perusahaan asuransi terhadap para pemegang polis sebagai kreditor, perlindungan hukum pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi. Pemegang polis mempunyai kedudukan sebagai kreditor preferen, yaitu kreditor yang mempunyai kedudukan yang didahulukan daripada kreditor lainnya, dalam hal pembagian harta pailit perusahaan asuransi. Maka dalam pembagian harta pailit, pemegang polis dapat menuntut haknya sesuai dengan perjanjian asuransi yang sudah diperjanjikan sebelumnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.13304}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13304} }
Refworks Citation Data :
Perusahaan Asuransi merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang menawarkan jasa yang mempunyai prinsip indemnitas. Penanggung dan tertanggung mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang disebut dengan Polis Asuransi. Perjanjian Asuransi tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, salah satunya adalah premi asuransi. Apabila ada 2 atau lebih pemegang polis yang piutangnya tidak dibayarkan dan yang telah jatuh tempo, maka dapat diajukan permohonan pailit.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kepailitan perusahaan asuransi menimbulkan akibat hukum terutama terhadap pemegang polis. Akibat hukumnya diantaranya adalah berakhirnya perjanjian asuransi antara kedua pihak, perusahaan asuransi mempunyai utang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis, pertanggungjawaban perusahaan asuransi terhadap para pemegang polis sebagai kreditor, perlindungan hukum pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi. Pemegang polis mempunyai kedudukan sebagai kreditor preferen, yaitu kreditor yang mempunyai kedudukan yang didahulukan daripada kreditor lainnya, dalam hal pembagian harta pailit perusahaan asuransi. Maka dalam pembagian harta pailit, pemegang polis dapat menuntut haknya sesuai dengan perjanjian asuransi yang sudah diperjanjikan sebelumnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)