skip to main content

PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG MENGANDUNG CACAT FORMALITAS DALAM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 335/Pdt/2013/PT.Smg)

*Muhammad Ali Akbar Hadiyono Loekito*, Ana Silviana, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sertipikat adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, namun apabila terdapat ketidakbenaran dari hak atas tanah tersebut, maka sertipikat dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan Kepala BPN dapat memerintahkan hal tersebut. Salah satu contoh kasusnya terjadi pada sertipikat Hak milik No. 386 di Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal atas nama Basuki. Sertipikat tersebut dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor  49/Pdt.G/2012/PN.Kdl yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilam Tinggi Nomor 335/Pdt/2013/PT.SMG.  Pada saat dilaksanakan Pendaftaran  tanah pertama kali dari tanah yasan ke Hak Milik terdapat cacat formalitas berupa Surat Keterangan Pembagian Waris antara Kaminah binti Wakidjan dan Tarni.

Hasil penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Penelitian mengenai pengaturan Pembatalan sertipikat hak milik yang disebabkan kecacatan formalitas dalam pendaftaran tanah pertama kali yang kemudian kebenaran sertipikat itu dibatalakan oleh pengadilan serta peran kantor pertanahan Kabupaten Kendal dalam pembatalan sertipikat hak milik. Pengaturan tentang pembatalan sertipikat hak milik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016. Pembatalan sertipikat hak milik dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kantor Pertanahan yang berwenang, kasus ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal.

Fulltext View|Download
Keywords: Pendaftaran Tanah , Surat Keterangan Pembagian Waris, Pembatalan Sertipikat.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.