TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN DI PROVINSI JAWA TENGAH | Amiek Soemarmi, Retno Saraswati | Diponegoro Law Journalskip to main content