skip to main content

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

*Wisnu Purba Anggara*, Amiek Soemarmi, Retno Saraswati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi perikanan yang melimpah diantaranya, potensi perikanan air tawar, potensi perikanan air laut, potensi budidaya laut, potensi budidaya pesisir, dan potensi ekosistem habitat viral. Pengawas perikanan dibentuk untuk melindungi agar usaha perikanan di perairan Indonesia dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya tanpa harus menimbulkan efek negatif. Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah yaitu:Bagaimana tugas dan wewenang pengawas perikanan dan hambatan-hambatan yang dihadapi pengawas perikanan  dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di Provinsi Jawa Tengah? Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang  menggunakan data sekunder sebagai data utama.  Hasil penelitian yang diperoleh adalah pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan mempunyai 12 wewenang. Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah adalah penambahan jumlah pengawas perikanan, membangun kapal pengawas perikanan baru, dan mengikutkan pengawas perikanan untuk mengikuti bimbingan teknis. Hambatan yang ditemui antara lain kurangnya jumlah pengawas perikanan, Provinsi Jawa Tengah hanya memilik1 kapal pengawas perikanan, selain itu jumlah penyidik perikanan yang terbatas.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengawas Perikanan, Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Perikanan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.