BibTex Citation Data :
@article{DLJ12898, author = {Ismi Yulia Masfiani*, L. Tri Setyawanta R., Nanik Trihastuti}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA BATAS MARITIM ANTARA COSTA RICA DAN NICARAGUA DI LAUT KARIBIA DAN SAMUDERA PASIFIK DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Deimitasi Batas Maritim, UNCLOS 1982, Penyelesaian Sengketa, Costa Rica dan Nicaragua}, abstract = { Delimitasi batas maritim antarnegara adalah penentuan batas wilayah atau kekuasaan antara satu negara dengan negara lain (tetangganya) di laut. Sebuah negara pantai menurut hukum internasional, berhak mengklaim wilayah maritim yang diukur dari garis pangkalnya, meliputi zona maritim yang telah diatur dalam UNCLOS 1982. Penerapan batas maritim seringkali menimbulkan sengketa antarnegara, seperti Costa Rica yang bersengketa dengan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik. Berdasarkan hasil analisis penelitian terhadap sengketa mengenai batas maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut karibia dan Samudera pasifik, penerapan garis pangkal lurus oleh Nicaragua tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982, sehingga mengancam perairan pedalaman, laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Costa Rica. Upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan dengan negosiasi diplomatik antara tahun 2002 dan 2005, dan pada tahun 2013, namun gagal untuk membangun suatu kesepakatan batas maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut karibia dan Samudera pasifik. Pada tahun 2014 akhirnya kedua negara sepakat untuk melembagakan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional berkaitan dengan sengketa batas maritim di laut Karibia dan Samudera Pasifik. Costa Rica dalam aplikasinya terhadap Mahkamah Internasional memohon untuk penetapan singel maritime boundary di wilayah maritim kedua negara baik di Laut Karibia maupun di Samudera Pasifik. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2016.12898}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12898} }
Refworks Citation Data :
Delimitasi batas maritim antarnegara adalah penentuan batas wilayah atau kekuasaan antara satu negara dengan negara lain (tetangganya) di laut. Sebuah negara pantai menurut hukum internasional, berhak mengklaim wilayah maritim yang diukur dari garis pangkalnya, meliputi zona maritim yang telah diatur dalam UNCLOS 1982. Penerapan batas maritim seringkali menimbulkan sengketa antarnegara, seperti Costa Rica yang bersengketa dengan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik. Berdasarkan hasil analisis penelitian terhadap sengketa mengenai batas maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut karibia dan Samudera pasifik, penerapan garis pangkal lurus oleh Nicaragua tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982, sehingga mengancam perairan pedalaman, laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif Costa Rica. Upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan dengan negosiasi diplomatik antara tahun 2002 dan 2005, dan pada tahun 2013, namun gagal untuk membangun suatu kesepakatan batas maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut karibia dan Samudera pasifik. Pada tahun 2014 akhirnya kedua negara sepakat untuk melembagakan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional berkaitan dengan sengketa batas maritim di laut Karibia dan Samudera Pasifik. Costa Rica dalam aplikasinya terhadap Mahkamah Internasional memohon untuk penetapan singel maritime boundary di wilayah maritim kedua negara baik di Laut Karibia maupun di Samudera Pasifik.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)