skip to main content

KERJASAMA EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI ANTARA INDONESIA DAN UKRAINA BERDASARKAN SPACE TREATY 1967

*Agrhanashika N.N.P*, Agus Pramono, H.M Kabul Supriyadhie  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa sudah seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies 1967 (Space Treaty 1967), khususnya prinsip penggunaan antariksa untuk maksud damai dan kerjasama internasional. Kerjasama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai Antara Indonesia dan Ukraina yang telah diratifikasi dalam Perpres No. 16 Tahun 2011 mengatur mengenai materi-materi kerjasama yang akan dilaksanakan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu, implementasi dari perjanjian kerjasama Indonesia dan Ukraina dan dampak hukum yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut. Metode  penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi dari perjanjian tersebut belum dapat dilaksanakan seluruhnya. Hal itu utamanya disebabkan oleh adanya pembatasan dari pihak Ukraina yang merupakan negara anggota Missile Technology Control Regime dan kendala lainnya. Dampak hukum yang ditimbulkan dari perjanjian ini adalah adanya hak dan kewajiban yang lebih mengikat para pihak. Di samping itu, Indonesia membutuhkan peraturan yang dapat meningkatkan kepercayaan negara-negara lain untuk melaksanakan kerjasama.

Fulltext View|Download
Keywords: Space Treaty 1967, perjanjian internasional, kerjasama eksplorasi dan pemanfaatan antariksa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.