BibTex Citation Data :
@article{DLJ12770, author = {Rosiful Amirudin*, Lita Tyesta A.L.W, Indarja}, title = {PROSES PEMBENTUKAN KABUPATEN CILACAP BARAT SEBAGAI UPAYA PEMEKARAN KABUPATEN CILACAP}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {pembentukan daerah Kabupaten Cilacap, upaya pemekaran}, abstract = { Pembentukan daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah. Permasalahan yang diangkat ialah Bagaimana prosedur pembentukan daerah Kabupaten melalui pemekaran; Bagaimana proses pembentukan Kabupaten Cilacap Barat melalui pemekaran Kabupaten; serta Bagaimana kendala dan upaya dalam pemekaran Kabupaten Cilacap. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan, dimana menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis yang merupakan titik fokus dari penelitian tersebut. Persyaratan yang dicapai oleh Calon Kabupaten Cilacap Barat dalam proses pemekaran hampir terpenuhi semuanya, hanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi mengingat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang belum diterbitkan oleh Pemerintah. Berdasarkan persyaratan yang dicapai dalam pembentukan daerah melalui pemekaran daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Cilacap layak untuk dimekarakan dengan membentuk Daerah Persiapan Kabupaten Cilacap Barat demi kesejahteraan masyarakat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.12770}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12770} }
Refworks Citation Data :
Pembentukan daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah. Permasalahan yang diangkat ialah Bagaimana prosedur pembentukan daerah Kabupaten melalui pemekaran; Bagaimana proses pembentukan Kabupaten Cilacap Barat melalui pemekaran Kabupaten; serta Bagaimana kendala dan upaya dalam pemekaran Kabupaten Cilacap. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan, dimana menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis yang merupakan titik fokus dari penelitian tersebut. Persyaratan yang dicapai oleh Calon Kabupaten Cilacap Barat dalam proses pemekaran hampir terpenuhi semuanya, hanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi mengingat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang belum diterbitkan oleh Pemerintah. Berdasarkan persyaratan yang dicapai dalam pembentukan daerah melalui pemekaran daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Cilacap layak untuk dimekarakan dengan membentuk Daerah Persiapan Kabupaten Cilacap Barat demi kesejahteraan masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)