BibTex Citation Data :
@article{DLJ12616, author = {Ekky Okvan Nugroho*, Untung Sri Hardjanto, Budi Gutami}, title = {PENGATURAN PERTAMBANGAN GALIAN C DI JAWA TENGAH DENGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pertambangan Galian C, Pemerintahan Daerah, Provinsi Jawa Tengah}, abstract = { Salah satu perwujudan dari demokrasi di Indonesia adalah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom umtuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. [1] Dalam hal ini otonomi daerah diatur menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.Masyarakat suatu daerah memperoleh kebebasan dakam mengatur dan membangun daerahnya. Tujuan diberlakukannya otonomi daerah secara umum, yakni agar pembangunan dan pembagian kekayaan alam di setiap daerah merata, kesenjangan sosial antar daerah tidak mencolok, dan tidak ada ketimpangan sosial. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu melukiskan segala sesuatu yang ada dilaksanakan secara sistematis, kronologis. Perolehan data dilakukan dengan menggunakan studi pustaka dari dokumen-dokumen resmi. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyebutkan bahwa usaha penambangan ini hanya dapat di lakukan bila telah mendapatkan rekomendasi dari Walikota atau Bupati serta instansi pemerintahan lain yang terkait dengan lingkungan. Namun seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan lagi di bidang pertambangan. Kewenangan itu kini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemanfaatan yang belum maksimal terhadap bahan galian di Provinsi Jawa Tengah terjadi karena beberapa faktor, antara lain kurangnya tenaga teknis dalam pengelolaan sumber daya mineral, dan masih adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga menjadi isu yang menonjol di sektor ini. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.12616}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12616} }
Refworks Citation Data :
Salah satu perwujudan dari demokrasi di Indonesia adalah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom umtuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Dalam hal ini otonomi daerah diatur menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.Masyarakat suatu daerah memperoleh kebebasan dakam mengatur dan membangun daerahnya. Tujuan diberlakukannya otonomi daerah secara umum, yakni agar pembangunan dan pembagian kekayaan alam di setiap daerah merata, kesenjangan sosial antar daerah tidak mencolok, dan tidak ada ketimpangan sosial. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu melukiskan segala sesuatu yang ada dilaksanakan secara sistematis, kronologis. Perolehan data dilakukan dengan menggunakan studi pustaka dari dokumen-dokumen resmi. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyebutkan bahwa usaha penambangan ini hanya dapat di lakukan bila telah mendapatkan rekomendasi dari Walikota atau Bupati serta instansi pemerintahan lain yang terkait dengan lingkungan. Namun seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan lagi di bidang pertambangan. Kewenangan itu kini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemanfaatan yang belum maksimal terhadap bahan galian di Provinsi Jawa Tengah terjadi karena beberapa faktor, antara lain kurangnya tenaga teknis dalam pengelolaan sumber daya mineral, dan masih adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga menjadi isu yang menonjol di sektor ini.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)