skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN

*Eko Sugiyanto*, Pujiyono, Budhi Wisaksono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP itu merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Unsur kesengajaan itu harus terbukti pada sipelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Revisi terhadap pasal perzinaan tersebut, terutama mengenai pelaku perzinaan atau dengan kata lain kriminalisasi terhadap kegiatan seks (hubungan seks) yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kebijakan Hukum Pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perzinahan yang berlaku saat ini. Untuk mengetahui kebijakan Hukum Pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perzinahan di masa yang akan datang.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana, Perzinahan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.