skip to main content

LEGALITAS PELAKSANAAN REFERENDUM DI CRIMEA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

*Muhammad Abdiellah Hutama Kaspar*, Soekotjo Hardiwinoto, Joko Setiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Negara berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi (supreme authority) bebas dari kekuasaan negara lain, bebas dalam arti seluas luasnya baik kedalam maupun keluar. Negara sebagai salah satu subyek hukum internasional. Crimea adalah sebuah wilayah otonomi khusus yang merupakan bagian dari sebuah semenanjung di selatan Ukraina. Wilayah Crimea terdiri dari Republik Otonom. penduduk Republik Otonom Crimea berjumlah 1.967.119 jiwa dengan komposisi lebih dari 50 persen merupakan orang Rusia, 24 persen orang Ukraina, dan sekitar 12 persen orang Tatar yang merupakan penduduk asli dari wilayah Crimea.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif berupa instrumen-instrumen hukum internasional yang mengatur tentang negara, proses terbentuknya negara dan tata cara perolehan wilayah negara. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, Legalitas pelaksanaan referendum yang dilakukan warga Crimea tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip dalam hukum internasional, Pengakuan dunia internasional atas hasil referendum Crimea terbagi menjadi pihak menolak maupun pihak mengakui. Sebagai pihak yang mengakui pun mereka hanya menggunakan pengakuan dalam bentuk tersirat atau implied recognition

Fulltext View|Download
Keywords: Legalitas Pelaksanaan Referendum Di Crimea.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.