BibTex Citation Data :
@article{DLJ12572, author = {Mochammad Ilham*, Suradi, Aminah}, title = {TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PENDIDIKAN ATAS KERUGIAN KONSUMEN SEBAGAI AKIBAT DARI TINDAK KEKERASAN DI LEMBAGA SEKOLAH SWASTA (Studi Kasus Tindak Kekerasan Seksual di Jakarta International School)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pelaku Usaha, Tanggung Jawab, Konsumen}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha jasa pendidikan atas kerugian konsumen sebagai akibat dari tindak kekerasan di lembaga sekolah swasta. Penelitian yang bersifat desktiptif analitis ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, yang memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa pendidikan atas kerugian konsumen sebagai akibat dari tindak kekerasan di lembaga sekolah swasta. Hasil penelitian yang diperoleh atas tanggung jawab pelaku usaha jasa pendidikan atas kerugian konsumen sebagai akibat dari tindak kekerasan di lembaga sekolah swasta adalah bahwa, baik lembaga pengelola jasa pendidikan sebagai pelaku usaha yaitu Jakarta International School (JIS), perusahaan penyedia jasa pekerja, PT. ISS Indonesia, dan pelaku tindak kekerasan seksual pada anak, semuanya bertanggungjawab secara hukum atas tindak kekerasan seksual yang dialami oleh siswa prasekolah JIS. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.12572}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12572} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha jasa pendidikan atas kerugian konsumen sebagai akibat dari tindak kekerasan di lembaga sekolah swasta. Penelitian yang bersifat desktiptif analitis ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, yang memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa pendidikan atas kerugian konsumen sebagai akibat dari tindak kekerasan di lembaga sekolah swasta. Hasil penelitian yang diperoleh atas tanggung jawab pelaku usaha jasa pendidikan atas kerugian konsumen sebagai akibat dari tindak kekerasan di lembaga sekolah swasta adalah bahwa, baik lembaga pengelola jasa pendidikan sebagai pelaku usaha yaitu Jakarta International School (JIS), perusahaan penyedia jasa pekerja, PT. ISS Indonesia, dan pelaku tindak kekerasan seksual pada anak, semuanya bertanggungjawab secara hukum atas tindak kekerasan seksual yang dialami oleh siswa prasekolah JIS.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)