skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI INDONESIA

*Wenny F Limbong*, Eko Soponyono, Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu perbuatan yang meresahkan dan mampu merusak kehidupan masyarakat. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut, baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Oleh karenanya perlu dilakukan penanggulangan terhadap perbuatan tersebut.  Maka dibentuklah perundang-undangan untuk mewujudkan penanggulangan tersebut. Agar tujuan penanggulangan dapat dilakukan secara berkelanjutan .Hasil penelitian ditemukan perumusan pengaturan tindak pidana narkotika ini masih memiliki kekurangan, diantaranya adalah tidak adanya pengaturan batas daluwarsa yang jelas atas tindak pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani rehabilitasi, sehingga ia dapat dikenakan pidana atas perbuatan yang telah lampau. Hal ini terlihat dari Penggunaan kata ”Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum” dalam beberapa pasal UU No. 35 Tahun 2009 dengan tidak memperdulikan unsur kesengajaan, dapat menjerat orang-orang yang memang sebenarnya tidak mempunyai niatan melakukan tindak pidana narkotika, baik karena adanya paksaan, desakan, ataupun ketidaktahuaan, maka diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baru yang mengatur masalah tindak pidana narkotika yang lebih tegas dimasa mendatang.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan formulasi, Tindak Pidana, narkotika, pembaharuan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.