slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT) PADA PT. ALLIANZ UTAMA INDONESIA TERHAPAD PENGGUNA JASA TRANSPORTASI GO-JEK DI WILAYAH JAKARTA | Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti | Diponegoro Law Journal skip to main content

ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT) PADA PT. ALLIANZ UTAMA INDONESIA TERHAPAD PENGGUNA JASA TRANSPORTASI GO-JEK DI WILAYAH JAKARTA

*Tri Puji Astuti*, Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Asuransi kecelakaan diri merupakan bentuk asuransi yang diberikan kepada setiap penumpang jasa transportasi yang sah yang menjadi korban sebagai akibat kendaraan bermotor umum yang ditumpanginya mengalami musibah kecelakaan selama dalam perjalanan. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada setiap penumpang atas bahaya yang akan menimpahnya yang tujuannya adalah meringankan dan mengalihkan beban para korban atau ahli warisnya. Go-Jek adalah alat transportasi yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dipesan secara online.. Peristiwa kecelakaan berulang-ulang terjadinya sehingga perlu meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, dari segi kemanusiaan para penumpang atau korban dari kecelakaan tersebut perlu dibantu biaya pengobatannya (luka-luka, cacat) dan pemberian santunan kepada korban yang meninggal. Atas dasar tanggung jawab moral PT. Go-Jek Indonesia terhadap korban maka dibentuklah suatu pertanggungan satu-satunya jalan untuk mengalihkan sebaagian atau seluruh resiko yang menimpah manusia yaitu dengan mengadakan perjanjian dengan PT.Allianz Utama Indonesia Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris, dengan hasil bahwa Dengan adanya asuransi kecelakaan diri bagi pengguna jasa Go-jek, maka  setiap pengguna jasa transportasi yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam bentuk korban meninggal, luka-luka, cacat tetap, berhak mendapatkan dana santunan kecelakaan penumpang ataupun ganti kerugian. Namun untuk menerima klaim tersebut, maka setiap pengguna jasa transportasi Go-Jek melakukan persyaratan prosedur dan pembayaran klaim. Jangka waktu penerimaan klaim adalah 30 hari setelah pengajuan klaim itu dilakukan. Hendaknya pihak Gojek dan Asuransi Allianz, lebih mengoptimalkan dalam memberikan informasi atau penyuluhan kepada masyarakat, karena masih banyak kesimpang siuran dalam hal memberikan perlindungan asuransi bagi pengguna jasa Gojek, selanjutnya agar lebih mempermudah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika terjadi musibah kecelakaan.

Fulltext View|Download
Keywords: Asuransi Kecelakaan Diri Go-Jek ,Prosedur Pembayaran dan Pengajuan Klaim

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.