skip to main content

TANGGUNG JAWAB DROPSHIPER DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN CARA DROPSHIP DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

*Bima Prabowo*, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Teknologi informasi telah berkembang pesat, dan mempengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan manusia termasuk dalam transaksi jual beli. Transaksi jual beli selain dapat dilakukan secara konvensional, dapat juga dilakukan melalui online. Transaksi online memungkinkan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Perkembangannya muncul suatu sistem jual beli baru yang dinamakan dropship. Transaksi dengan cara dropship memungkinkan dropshiper dalam bertransaksi tidak mempunyai barang secara fisik melainkan hanya mengiklankan saja dan pengiriman barang dilakukan oleh supplier secara langsung kepada konsumen. Berdasarkan uraian diatas maka perlu dibahas mengenai sejauhmana tanggung jawab dropshiper apabila konsumen mengalami kerugian dalam transaksi online dengan sistem dropship

Fulltext View|Download
Keywords: E-Commerce, Dropship, Perlindungan Konsumen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.