skip to main content

TINJAUAN UMUM KEAMANAN BANDARA DI INDONESIA (Studi Kasus pada Mario Penyusup Roda Pesawat Garuda Indonesia GA177 Boeing 737-800 pada April 2015)

*Ghazy Cakrawartya*, HM Kabul Supriyadi, Agus Pramono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bandar udara atau yang sering disingkat bandara atau  pelabuhan udara  merupakan area tertentu di daratan yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan keamanan mengenai bandar udara (bandara) di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian kasus Mario Steven Ambarita berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan keamanan bandara hukum internasional dan hukum nasional sudah diatur cukup memadai. Kasus yang dialami oleh Mario Steven yang menyusup roda pesawat Garuda Indonesia GA177 Boeing 737-800 jurusan Pekanbaru-Jakarta, telah terbukti bersalah dan sudah dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Mario juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Mario Steven dengan hukuman 5 (lima) bulan penjara karena terbukti bersalah setelah menyusup ke dalam roda pesawat Garuda Indoensia GA177 Boeing 737-800.

Fulltext View|Download
Keywords: Bandara, Keamanan Bandara, Mario Steven Ambarita, Garuda Indonesia

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.