skip to main content

TUGAS DAN FUNGSI BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

*Andika Widhi Pratama*, Untung Sri Hardjanto, Eko Sabar Prihatin  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup pada daerah mempunyai peran sangat penting sebagai upaya memberikan Perlindungan dan Pengelolaan  pada lingkungan hidup didalam perkembangan pembangunan berkelanjutan dan perkembangan tekhnologi di zaman sekarang. Sesuai perumusan  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 H setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik. Meningkatnya perkembangan tekhnologi dalam industri di Kota Semarang dengan menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pasti menghasilkan suatu limbah hasil kegiatan/usaha didalamnya. Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pengawasan dan pelaksana tugas dan fungsinya dalam hal ini.Tujuan dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui Tugas dan Fungsi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam upaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Semarang, dan Hambatan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk melukis, memaparkan, dan melaporkan suatu keadaan objek atau peristiwa sekaligus mengambil suatu kesimpulan umum tentang objek dari penelitian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam upaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota semarang dan hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Metode analisis data yang digunakan peneliti bersifat kualitatif. Hasil Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama bahwa tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah sesuai dengan kewenangannya yaitu sebagai Badan Pengawas Lingkungan Hidup di Daerah yang mengatur pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah (B3) dan Izin Pengumpulan Limbah (B3) untuk Kota Semarang, kedua Pengelolaan Limbah (B3) yang bertujuan untuk meminimalkan pencemaran yang diakibatkan oleh Limbah (B3) dengan Cara melakukan Penyimpanan Sementara Limbah (B3) dan Pengumpulan Sementara Limbah (B3), ketiga hambatan Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia yang menangani secara teknis dibidang lingkungan dan kurangnya koordinasi dalam melaporkan kegiatan/usaha pelaku usaha dalam industri yang mengunakan Limbah (B3).

Fulltext View|Download
Keywords: Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup, Limbah B3, B3, Kota Semarang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.