BibTex Citation Data :
@article{DLJ12480, author = {Mazidah Qayyimah*, Eko Soponyono, Sukinta}, title = {ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN MARGRIET MEGAWE ATAS PENETAPANNYA SEBAGAI TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN ENGELINE (Studi kasus Nomor 03/Pid.Prad/2015/PN.Dps.)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Praperadilan, Putusan Pengadilan, Margiet Megawe, Sah Tidaknya Penetapan tersangka}, abstract = { Praperadilan menjadi topik yang sering dibicarakan akhir-akhir ini, baik sebagai hal yang diperdebatkan karena eksistensinya, maupun menjadi sorotan karena adanya putusan Hakim Sarpin. Praperadilan menjadi instansi penting di dalam memberikan rasa keadilan, sekaligus pula secara strategis dapat menempatkan para pencari keadilan pada posisi yang equality before the law (kesamaan kedudukan di depan hukum). Upaya Praperadilan merupakan bentuk pengawasan dan mekanisme yang diberatkan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Pada pertengahan tahun 2015 lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penemuan mayat bocah 8 tahun di belakang rumahnya terkubur dengan tangan terikat di jalan Sedap Malam, Sanur Bali. Ibu angkatnya, Margriet Megawe ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas meninggalnya Engeline. Namun karena merasa tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan anak mati atau Pembunuhan tersebut tidak sah maka pihak Margriet mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Atas permohonannya, hakim praperadilan menimbang bahwa atas permohonan praperadilannya, pihak margriet Megawe tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil pokok permohonannya. Menurut Hakim, argumentasi pihak pemohon bahwa atas penetapannya sebagai tersangka tidak didasari pada adanya alat-alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan dan harus di tolak. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12480}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12480} }
Refworks Citation Data :
Praperadilan menjadi topik yang sering dibicarakan akhir-akhir ini, baik sebagai hal yang diperdebatkan karena eksistensinya, maupun menjadi sorotan karena adanya putusan Hakim Sarpin. Praperadilan menjadi instansi penting di dalam memberikan rasa keadilan, sekaligus pula secara strategis dapat menempatkan para pencari keadilan pada posisi yang equality before the law (kesamaan kedudukan di depan hukum). Upaya Praperadilan merupakan bentuk pengawasan dan mekanisme yang diberatkan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Pada pertengahan tahun 2015 lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penemuan mayat bocah 8 tahun di belakang rumahnya terkubur dengan tangan terikat di jalan Sedap Malam, Sanur Bali. Ibu angkatnya, Margriet Megawe ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas meninggalnya Engeline. Namun karena merasa tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan anak mati atau Pembunuhan tersebut tidak sah maka pihak Margriet mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Atas permohonannya, hakim praperadilan menimbang bahwa atas permohonan praperadilannya, pihak margriet Megawe tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil pokok permohonannya. Menurut Hakim, argumentasi pihak pemohon bahwa atas penetapannya sebagai tersangka tidak didasari pada adanya alat-alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan dan harus di tolak.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)