skip to main content

ANALISA HUKUM BENTUK KERJASAMA PENGUSAHA BATIK DI KOTA PEKALONGAN

*Mochammad Kaffin Najmisalam*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ada beberapa macam bentuk kerjasama usaha yang dikenal dalam hukum bisnis dan salah satu bentuk kerjasama usaha adalah koperasi. Koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk kerjasama yang terjadi antar pengusaha batik di Kota Pekalongan. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan (field research). Sedangkan data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan (library research) yang bahan hukumnya berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian, pengusaha batik di Kota Pekalongan melalukan suatu bentuk kerjasama yang berbentuk Koperasi Pengusaha Batik Setono. Koperasi ini dibentuk oleh para pengusaha batik di Kota Pekalongan guna mengajak usaha bersama untuk mempermudah pembelian bahan baku keperluan pembuatan batik bersama-sama sehingga mendapatkan harga yang relatif lebih murah. Koperasi ini dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi ini menjalankan kegiatan usaha antara lain unit pasar grosir, unit layanan umroh dan haji plus serta unit simpan pinjam dan unit usaha yang paling dominan adalah pengelolaan pasar grosir. Dengan adanya Koperasi Pengusaha Batik ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pengusaha batik di Kota Pekalongan. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kerja Sama Usaha, Koperasi, Pengusaha Batik.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.