skip to main content

PELAKSANAAN FUNGSI WADUK GAJAH MUNGKUR SEBAGAI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DI KABUPATEN WONOGIRI

*Muhammad Aldino Ferdinan*, Amiek Soemarmi, Amalia Diamantina  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Upaya menjaga kelestarian ikan yang ada di Waduk Gajah Mungkur berbagai opsi pengelolaan perikanan telah diterapkan, salah satunya pengaturan zonasi. Wilayah pengelolaan perikanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dituangkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031, dalam penulisan hukum ini dengan mengetahui fungsi waduk, pembagian zonasi serta hambatan dan upaya penyelesaian permasalahan yang terdapat di Waduk Gajah Mungkur, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Fungsi Waduk Gajah Mungkur sebagai wilayah pengelolaan perikanan adalah sebagai tempat budidaya ikan, penangkapan ikan, dan suaka pemijahan ikan patin. Wilayah pengelolaan perikanan Waduk Gajah Mungkur dibagi menjadi 4 zonasi, yaitu : zona penangkapan, zona budidaya, zona bahaya, dan suaka pemijahan dan asuhan ikan patin.
Fulltext View|Download
Keywords: Fungsi Waduk, Kabupaten Wonogiri, Wilayah Pengelolaan Perikanan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.