BibTex Citation Data :
@article{DLJ12463, author = {Wahyu Eko Nugroho*, Rinitami Njatrijani, Paramita Prananingtyas}, title = {PERAN BADAN MEDIASI DAN ARBITRASE ASURANSI INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI JIWA ATAS BUKTI KLAIM “APA ADANYA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Asuransi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, BMAI}, abstract = { Fungsi dasar asuransi ialah suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif, sehingga pengertian risiko dapat diberikan sebagai ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa. Perkembangan asuransi di Indonesia sudah cukup prospektif, hingga perusahaan asuransi saling berlomba mendapatkan lebih banyak konsumen, namun tidak disertai dengan citra yang positif. BMAI adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang independen dan imparsial untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dan Penanggung. Kegiatan penyelesaian sengketa asuransi yang dilakukan oleh BMAI mengacu pada Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12463}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12463} }
Refworks Citation Data :
Fungsi dasar asuransi ialah suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif, sehingga pengertian risiko dapat diberikan sebagai ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa. Perkembangan asuransi di Indonesia sudah cukup prospektif, hingga perusahaan asuransi saling berlomba mendapatkan lebih banyak konsumen, namun tidak disertai dengan citra yang positif. BMAI adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang independen dan imparsial untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dan Penanggung. Kegiatan penyelesaian sengketa asuransi yang dilakukan oleh BMAI mengacu pada Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)