skip to main content

KLAIM ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP ANGKUTAN UMUM NON-TRAYEK (Studi : Kecelakaan Perusahaan Otobus “Sang Engon” di Jalan Tol Jatingaleh-Tembalang, Semarang)

*Bramana Arya Anindhita*, Rinitami Njatrijani, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

                Asuransi sosial adalah jaminan sosial yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pertanggungan ini, pemerintah menunjuk PT Asuransi Jasa Raharja untuk mengelola dan menyalurkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas angkutan umum.

                Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran premi asuransi sosial kecelakaan penumpang oleh Perusahaan Otobus Sang Engon untuk bus Non-Trayek kepada PT Asuransi Jasa Raharja serta penyelesaian klaim asuransi oleh PT Asuransi Jasa Raharja pada kecelakaan lalu lintas Perusahaan Otobus Sang Engon.

                Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekaten penelitian dengan menggunakan metode yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan masalah dengan cara meninjau peraturan-peraturan yang telah diberlakukan dalam masyarakat sebagai hukum positif dengan pelaksanaannya termasuk implementasinya di lapangan.

                Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran premi yang dilakukan kepada PT Asuransi Jasa Raharja dilakukan dengan sistem borongan. Dengan begitu, seluruh orang yang berada di dalam alat transportasi umum tersebut dianggap sebagai penumpang sah. Akibatnya, apabila terjadi evenemen, seluruh penumpang baik yang memegang tiket bukti perjalanan maupun tidak, tetap mendapatkan ganti kerugian dari PT Asuransi Jasa Raharja. PT Asurnasi Jasa Raharja sudah cukup baik dalam penyelesaian klaim asuransi karena walaupun tidak sesuai dengan SOP, PT Asuransi Jasa Raharja lebih membantu masyarakat dalam pencairan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

                Perusahaan Otobus harus taat dalam pembayaran premi agar tidak terjadi masalah atau kendala apabila terjadi evenemen yang menimpa penumpang. Dalam melakukan klaim apabila terjadi evenemen harus sesuai prosedur yang ada dalam SOP yang mana SOP ini sebaiknya dibedakan antara korban luka-luka dan korban meninggal dunia agar lebih ada kepastian hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: pembayaran premi, angkutan umum non trayek, prosedur klaim

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.