BibTex Citation Data :
@article{DLJ12412, author = {Nicolaus Bayu Wicaksono*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah}, title = {TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN AZAS NON-REFOULEMENT DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI (Studi Kasus Perlindungan yang Diberikan oleh Negara Jerman terhadap Pengungsi akibat Konflik Suriah)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Azas Non-Refoulement, Negara Jerman, Pengungsi Suriah, Konflik Suriah.}, abstract = { Azas non-refoulement yaitu prinsip dasar hukum pengungsi internasional yang melarang Negara untuk memulangkan pengungsi dengan cara apapun ke Negara atau wilayah dimana hidup atau kebebasan mereka terancam. Negara Jerman merupakan Negara penerima pengungsi akibat perang saudara di Suriah dengan jumlah terbanyak dibandingkan Negara-negara di Eropa lainnya. Pengaturan prinsip non-refoulement juga diatur didalam berbagai instrument internasional lainnya, dan merupakan aturan hukum kebiasaan internasional. Jerman merupakan Negara peratifikasi konvensi 1951 pada tanggal 1 Desember 1953 dan Protokol tahun 1967 pada tanggal 5 November 1969 dan mengatur hukum nasional mengenai perlindungan terhadap pengungsi yaitu Asylum Procedure Act. (AsyIVfG) . Jerman juga mengadopsi prinsip non-refoulement ke dalam hukum nasionalnya yang tercantum didalam Immigration Act of 30 July 2004 pasal 60 ayat 1 dan Residence Act 25 February 2008 (Federal Law Gazette I p. 162) pasal 60 ayat 1 dan telah menerapkan dan menampung pengungsi, memberikan aplikasi kepada pengungsi dan memberikan status dan diberikan status dan hak yang sama dengan warga negara Jerman. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12412}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12412} }
Refworks Citation Data :
Azas non-refoulement yaitu prinsip dasar hukum pengungsi internasional yang melarang Negara untuk memulangkan pengungsi dengan cara apapun ke Negara atau wilayah dimana hidup atau kebebasan mereka terancam. Negara Jerman merupakan Negara penerima pengungsi akibat perang saudara di Suriah dengan jumlah terbanyak dibandingkan Negara-negara di Eropa lainnya. Pengaturan prinsip non-refoulement juga diatur didalam berbagai instrument internasional lainnya, dan merupakan aturan hukum kebiasaan internasional. Jerman merupakan Negara peratifikasi konvensi 1951 pada tanggal 1 Desember 1953 dan Protokol tahun 1967 pada tanggal 5 November
1969 dan mengatur hukum nasional mengenai perlindungan terhadap pengungsi yaitu Asylum Procedure Act. (AsyIVfG). Jerman juga mengadopsi prinsip non-refoulement ke dalam hukum nasionalnya yang tercantum didalam Immigration Act of 30 July 2004 pasal 60 ayat 1 dan Residence Act 25 February 2008 (Federal Law Gazette I p. 162) pasal 60 ayat 1 dan telah menerapkan dan menampung pengungsi, memberikan aplikasi kepada pengungsi dan memberikan status dan diberikan status dan hak yang sama dengan warga negara Jerman.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)