BibTex Citation Data :
@article{DLJ12409, author = {Senka Navierda Hidra Muhammad Putra*, Purwoto, A.M. Endah Sri A.}, title = {PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Penegakan Hukum, Pelanggaran,Tindak Pidana Ringan}, abstract = { Penegakan hukum terhadap minuman beralkohol merupakan salah satu jenis kewenangan pemerintah dalam memberikan ruang gerak di dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Latar belakang terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah ini karena masih banyaknya penjual minuman beralkohol tidak memiliki ijin yang pada tahun 2015 sendiri ada 95 putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana berupa denda karena pelanggaran Perda tentang minuman beralkohol Kota Semarang ini, penanganan kasus pelanggaran Peraturan Daerah ini oleh Pemerintah Kota Semarang dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Semarang. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris . Data primer dalam penelitian diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Metode analisis data sendiri adalah kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah dasar hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda ini terdapat dalam instrumen nasional. Latar belakang terjadinya kasus pelanggaran ini adalah kurangnya pengetahuan pedagang minuman beralkohol terhadap Perda ini dan tidak di indahkannya peringatan-peringatan oleh pihak yang terlibat dalam penegakan Perda ini. penanganan kasus ini dilakukan oleh Polrestabes Semarang yang berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah di antaranya SATPOL-PP dan Disperindag. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.12409}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12409} }
Refworks Citation Data :
Penegakan hukum terhadap minuman beralkohol merupakan salah satu jenis kewenangan pemerintah dalam memberikan ruang gerak di dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Latar belakang terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah ini karena masih banyaknya penjual minuman beralkohol tidak memiliki ijin yang pada tahun 2015 sendiri ada 95 putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana berupa denda karena pelanggaran Perda tentang minuman beralkohol Kota Semarang ini, penanganan kasus pelanggaran Peraturan Daerah ini oleh Pemerintah Kota Semarang dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Semarang.
Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Metode analisis data sendiri adalah kualitatif.
Simpulan dari penelitian ini adalah dasar hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda ini terdapat dalam instrumen nasional. Latar belakang terjadinya kasus pelanggaran ini adalah kurangnya pengetahuan pedagang minuman beralkohol terhadap Perda ini dan tidak di indahkannya peringatan-peringatan oleh pihak yang terlibat dalam penegakan Perda ini. penanganan kasus ini dilakukan oleh Polrestabes Semarang yang berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah di antaranya SATPOL-PP dan Disperindag.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)