skip to main content

TANGGUNG JAWAB PT. PEGADAIAN (PERSERO) ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG GADAI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) KOTA SEMARANG

*Joni Oktavianto*, R. Suharto, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

PT. Pegadaian (persero) merupakan sarana pendanaan alternative yang memberikan pinjaman dana atas dasar hukum gadai, yang mensyaratkan adanya penyerahan benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian (Persero).

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitianhukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dilapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait sebagai acuan dalam memecahkan masalah. Data primer dalam penelitian diperoleh langsung dari masyarakat atau sumber utama. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang menyusun data secara sistematis dari hasil penelitian atas dasar ilmu hukum, yang kemudian ditulis dalam bentuk penulisan hukum.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat kasus kerusakan atau kehilangan barang jaminan selama proses gadai berlangsung, maka pihak PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab atas benda jaminan gadai yang rusak atau hilang tersebut. Dalam memberikan ganti rugi, PT. Pegadaian (Persero) harus berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Buku Tata Pekerjaan Pegadaian yang mengatur bagaimana cara memberikan ganti rugi apabila barang jaminan tersebut hilang, rusak seluruhnya ataupun rusak sebagian. 

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab PT. Pegadaian (Persero), Hilangnya Barang Gadai, Ganti Rugi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.