IMPLIKASI PUTUSAN ICJ BERKAITAN DENGAN SENGKETA ANTARA JEPANG DAN AUSTRALIA MENGENAI PERBURUAN PAUS ILEGAL DI WILAYAH ANTARTIKA (STUDI TERHADAP PUTUSAN ICJ NO. 226 TAHUN 2014) | Nanik Trihastuti, Nuswantoro Dwi Warno | Diponegoro Law Journalskip to main content