skip to main content

PENGATURAN IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN FILIPINA)

*Irfa’i Fadlullah*, Untung Sri Hardjanto, Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kajian mengenai pengaturan impeachment perlu terus dilakukan untuk menemukan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif yang paling tepat. Negara yang pantas untuk dibandingkan adalah Indonesia dan Filipina karena dalam hal pengaturan ketatanegaraan sama-sama mengacu pada Amerika Serikat. Filipina juga secara geografis berdekatan dengan Indoneisa. Penelitian ini akan meneliti bagaimana pengaturan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan antara Indonesia dengan Filipina dan bagaimana pengaturan tindak lanjut impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan antara Indonesia dengan Filipina.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi dokumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis data kualitatif. Data yang terkumpul kemudian diolah dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan konstitusi kedua Negara dihasilkan kesimpulan, pertama, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (4) huruf c dan Pasal 210 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Article XI Section 2 dan Section 3 part (1), (3) Konstitusi Filipina, dapat disimpulkan perbedaan pengaturan impeachment antara Republik Indonesia dengan Filipina terjadi dalam hal pihak yang diajukan pendapat, alasan permohonan impeachment dan mekanisme impeachmentnya. Kedua, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Article XI Section 3 Part (4),(6) Konstitusi Filipina, dapat disimpulkan perbedaan tindak lanjut impeachment antara Republik Indonesia dengan Filipina terjadi dalam hal lembaga negara yang terlibat dalam tindak lanjut impeachment dan mekanisme tindak lanjut impeachmentnya.

Fulltext View|Download
Keywords: perbandingan, impeachment, konstitusi, Indonesia, Filipina

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.