BibTex Citation Data :
@article{DLJ12386, author = {Venika Aprilia Sembiring*, Sri Wahyu Ananingsih, Triyono}, title = {PERKEMBANGAN PEWARISAN MASYARAKAT ADAT BATAK KARO DI KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perkembangan Pewarisan Batak Karo}, abstract = { Pewarisan masyarakat adat Batak Karo adalah pewarisan menurut sistem kekerabatan patrilineal. Hal ini terjadi karena kawin jujur dalam perkawinan Batak Karo, dengan kata lain ketika seorang perempuan Batak Karo sudah menikah maka dia akan masuk kedalam klan suaminya, maka dari itu perempuan Batak Karo tidak berhak mewaris. Pewarisan seperti itu nyatanya tidak dapat dipertahankan secara penuh sampai pada saat ini, perempuan Batak Karo tidak tinggal diam dengan kedudukannya yang diperlakukan tidak adil. Perempuan Batak Karo mulai menuntut haknya, dan apabila tuntutannya tidak dapat diselsaikan secara musyawarah maka perempuan Batak Karo menuntut haknya melalui pengadilan. Hal itu dilatar belakangi oleh lahirnya Putusan MA tahun 1961. Maka dari itu diperlukan penelitian untuk melihat bagaimana dampak putusan MA tahun 1961 tersebut terhadap perkembagan pewarisan masyarakat adat Batak Karo. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan, atau terhadap masyarakat dengan cara wawancara.Hasil dari penelitian tersebut dapat disimpulkan perkembangan pewarisan masyarakat adat Batak Karo dilatar belakangi oleh dikeluarkannya putusaan MA No.179/Sip/1961 yang menyatakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama dalam pembagian harta warisan. Selain putusan MA tersebut perkembangan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukung, antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor agama dan faktor imigrasi. Perkembangan ini sebagaian besar dapat diterima masyarakat adat Batak Karo dalam hal anak perempuan mewaris, tetapi dalam hal janda mewaris belum dapat menerima. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.12386}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12386} }
Refworks Citation Data :
Pewarisan masyarakat adat Batak Karo adalah pewarisan menurut sistem kekerabatan patrilineal. Hal ini terjadi karena kawin jujur dalam perkawinan Batak Karo, dengan kata lain ketika seorang perempuan Batak Karo sudah menikah maka dia akan masuk kedalam klan suaminya, maka dari itu perempuan Batak Karo tidak berhak mewaris. Pewarisan seperti itu nyatanya tidak dapat dipertahankan secara penuh sampai pada saat ini, perempuan Batak Karo tidak tinggal diam dengan kedudukannya yang diperlakukan tidak adil. Perempuan Batak Karo mulai menuntut haknya, dan apabila tuntutannya tidak dapat diselsaikan secara musyawarah maka perempuan Batak Karo menuntut haknya melalui pengadilan. Hal itu dilatar belakangi oleh lahirnya Putusan MA tahun 1961. Maka dari itu diperlukan penelitian untuk melihat bagaimana dampak putusan MA tahun 1961 tersebut terhadap perkembagan pewarisan masyarakat adat Batak Karo.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan, atau terhadap masyarakat dengan cara wawancara.Hasil dari penelitian tersebut dapat disimpulkan perkembangan pewarisan masyarakat adat Batak Karo dilatar belakangi oleh dikeluarkannya putusaan MA No.179/Sip/1961 yang menyatakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama dalam pembagian harta warisan. Selain putusan MA tersebut perkembangan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukung, antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor agama dan faktor imigrasi. Perkembangan ini sebagaian besar dapat diterima masyarakat adat Batak Karo dalam hal anak perempuan mewaris, tetapi dalam hal janda mewaris belum dapat menerima.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)