skip to main content

PRAKTEK PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI PATI

*Edelia Septi K*, Pujiyono, A.M. Endah Sri A.  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kenakalan anak yang menyimpang dari norma disebut juga dengan Juvenile deliquency. Indonesia dalam menangani kasus Pidana anak menggunakan konsep keadilan restoratif atau Restoratif Justice. Praktik pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tentunya tidak luput dari aturan-aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Tujuan penelitian ini adalah Mendeskripsikan praktik pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Pati. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris.

Fulltext View|Download
Keywords: Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana, Praktik Pemidanaan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.