skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DAGANG TERKENAL ASING (WELL KNOWN MARK) DARI TINDAKAN PASSING OFF (STUDI SENGKETA KASUS GS ATAS NAMA GS YUASA CORPORATION)

*Rifky Ardian Nugroho*, Budi Santoso, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tidak adanya pengaturan tentang mengenai tindakan-tindakan apasaja yang disebut sebagai tindakan passing off yang terdapat dalam penjelasan pasal 4 dan masih belum memadainya kriteria merek terkenal dalam pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengakibatkan munculnya masalah peniruan merek asing terkenal yang menyebabkan kerugian pada pemilik merek asing terkenal tersebut. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan asas itikad tidak baik kepada pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Namun, pembuktian adanya itikad tidak baik juga merupakan pekerjaan yang sangat sulit karena harus dikaitkan dengan pembuktian adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang dalam undang-undang merek juga belum diatur secara lengkap dan jelas. Selanjutnya pembuktian adanya asas itikad tidak baik juga harus didahului dengan pembuktian keterkenalan merek tersebut. Oleh karena itu, harus ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keterkenalan suatu merek dan mengenai peniruan merek yang mengakibatkan persaingan curang. Sehingga sengketa yang berkaitan dengan peniruan merek terkenal dapat diselesaikan atau sedapat mungkin dihindari.

Fulltext View|Download
Keywords: Merek Terkenal. Itikad Baik, Passing Off

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.