BibTex Citation Data :
@article{DLJ12375, author = {Christianto Yitro Sujiwa*, Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani}, title = {PERTIMBANGAN TERHADAP KEDUDUKAN MANTAN KARYAWAN DALAM PUTUSAN PAILIT PT. MITRA BINAMANDIRI MUKTI (STUDI PADA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SURABAYA NO.09/PKPU/2014/PN.NIAGA.SURABAYA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Kreditor preferen, Utang, Peundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator}, abstract = { Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Kreditor terbagi ke dalam tiga jenis yaitu kreditor konkuren, kreditor preferen dan kreditor separatis. Kreditor Preferen memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka jenis datanya adalah data sekunder. Data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan ( library research ) yang bahan hukumnya berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, mantan karyawan dikategorikan sebagai kreditur, sehingga boleh mengajukan permohonan PKPU karena hak-hak karyawan menjadi utang sebagaimana yang terdefinisikan dalam Pasal 6 Undang-Undang Kepailitan pada saat debitur tidak mau melaksanakan kewajibannya. Kreditor preferan tidak memiliki suara dalam proses voting penetapan pemberian PKPU Tetap kepada debitor. Setelah diputuskan pailit, menjadi tugas dan wewenang kurator untuk membereskan harta pailit berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Kepailitan. Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor beserta jumlah piutang masing-masing kreditor. Mantan karyawan dapat mengajukan sita eksekusi sebagai penyelesaian persoalan. Kurator melakukan upaya pembereskan harta pailit seperti adalah investigasi yang dapat diperolehnya fakta-fakta hukum harta pailit. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.12375}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12375} }
Refworks Citation Data :
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Kreditor terbagi ke dalam tiga jenis yaitu kreditor konkuren, kreditor preferen dan kreditor separatis. Kreditor Preferen memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka jenis datanya adalah data sekunder. Data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan (library research) yang bahan hukumnya berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, mantan karyawan dikategorikan sebagai kreditur, sehingga boleh mengajukan permohonan PKPU karena hak-hak karyawan menjadi utang sebagaimana yang terdefinisikan dalam Pasal 6 Undang-Undang Kepailitan pada saat debitur tidak mau melaksanakan kewajibannya. Kreditor preferan tidak memiliki suara dalam proses voting penetapan pemberian PKPU Tetap kepada debitor. Setelah diputuskan pailit, menjadi tugas dan wewenang kurator untuk membereskan harta pailit berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Kepailitan. Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor beserta jumlah piutang masing-masing kreditor. Mantan karyawan dapat mengajukan sita eksekusi sebagai penyelesaian persoalan. Kurator melakukan upaya pembereskan harta pailit seperti adalah investigasi yang dapat diperolehnya fakta-fakta hukum harta pailit.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)