BibTex Citation Data :
@article{DLJ12372, author = {Faishal Mahdi*, Budi Santoso, Siti Mahmudah}, title = {MEREK KOLEKTIF SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN MEREK BERSAMA UNTUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (STUDI MEREK GENTENG SOKKA KABUPATEN KEBUMEN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Merek, Merek Kolektif, Usaha Mikro Kecil Menengah}, abstract = { Merek di era perdagangan global dan pasar bebas memegang peranan yang sangat penting dan memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai serta mengharuskan suatu merek untuk dilindungi, salah satu merek tersebut adalah merek Genteng Sokka Kebumen. Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, namun faktanya banyak merek Genteng Sokka yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga belum mendapat perlindungan hukum. Lalu apakah Merek Kolektif dapat dijadikan sebagai upaya perlindungan merek bersama untuk usaha mikro kecil dan menengah genteng sokka kebumen dan bagaimana upaya pemerintah daerah kebumen dalam penggunaan merek kolektif tersebut. Merek kolektif dapat dijadikan sebagai perlindungan merek bersama dan juga dapat mengurangi persaingan tidak sehat yang terjadi antara para pelaku usaha genteng sokka dan pemerintah daerah kebumen pun harus berupaya lebih keras agar eksistensi merek genteng sokka kebumen tetap terjaga karena industri ini banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki investasi yang besar sehingga menjadi industri andalan Kebumen dengan lebih gencar untuk menanamkan pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran merek kepada para pelaku usaha genteng sokka dan memfasilitasi setiap proses pendaftaran merek. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12372}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12372} }
Refworks Citation Data :
Merek di era perdagangan global dan pasar bebas memegang peranan yang sangat penting dan memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai serta mengharuskan suatu merek untuk dilindungi, salah satu merek tersebut adalah merek Genteng Sokka Kebumen. Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, namun faktanya banyak merek Genteng Sokka yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga belum mendapat perlindungan hukum. Lalu apakah Merek Kolektif dapat dijadikan sebagai upaya perlindungan merek bersama untuk usaha mikro kecil dan menengah genteng sokka kebumen dan bagaimana upaya pemerintah daerah kebumen dalam penggunaan merek kolektif tersebut. Merek kolektif dapat dijadikan sebagai perlindungan merek bersama dan juga dapat mengurangi persaingan tidak sehat yang terjadi antara para pelaku usaha genteng sokka dan pemerintah daerah kebumen pun harus berupaya lebih keras agar eksistensi merek genteng sokka kebumen tetap terjaga karena industri ini banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki investasi yang besar sehingga menjadi industri andalan Kebumen dengan lebih gencar untuk menanamkan pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran merek kepada para pelaku usaha genteng sokka dan memfasilitasi setiap proses pendaftaran merek.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)