skip to main content

HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN BAGI PERWAKILAN TETAP ASEAN DI JAKARTA SUATU KAJIAN YURIDIS

*Rifkita Arianawan*, Muchsin Idris, Peni Susetyorini  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ASEAN lahir sebagai organisasi internasional yang utuh akibat munculnya Piagam ASEAN menimbulkan perubahan dalam hal kekuatan mengikat hukum bagi para anggotanya. Dalam kebiasaan masyarakat internasional, organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional mendapatkan hak kekebalan dan hak istimewa untuk memudahkan dalam menjalankan fungsi-fungsi yang harus dijalankan.Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pengakuan hak istimewa dan hak kekebalan bagi Perwakilan Tetap dan pejabat diplomatik yang berada di Sekretariat ASEAN serta bagaimanakah tanggung jawab negara penerima dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik di Sekretariat ASEAN.

Metode  yang digunakan adalah yuridis normatif/doktrinal yang bertujuan untuk mencari taraf sinkronisasi antara ketentuan-ketentuan yang ada dengan implementasinya dengan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu suatu telaah deskriptis analitis. Melalui studi kepustakaan, Penulis memperoleh bahan hukum berdasarkan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dianalisis secara kualitatif.

Pengakuan mengenai hak kekebalan dan hak istimewa Perwakilan Tetap serta pejabat diplomatik di Sekretariat ASEAN didasarkan pada Agreement on the Privileges and Immunities of ASEAN 2009 yang di dalamnya mengacu kepada Konvensi Wina tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik. Dan dalam pertanggungjawaban negara penerima apabila terjadi pelanggaran terhadap hak kekebalan dan hak istimewa pejabat ASEAN, maka penyelesaiannya dengan cara kebiasaan internasional. Diantaranya dengan cara restitusi, kompensasi dan satisfaction. Dalam perkembangannya International Law Commision membuat draf mengenai tanggung jawab negara yaitu ILC Draft on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, berisikan kebiasaan-kebiasaan internasional dalam menyelesaikan masalah tanggung jawab negara dan draf tersebut menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak kekebalan dan hak keistimewaan, Perwakilan Tetap, Sekretariat ASEAN

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.