BibTex Citation Data :
@article{DLJ12362, author = {Chairinaya Nizliandry*, Mulyadi, Yunanto}, title = {AKIBAT HUKUM PENCORETAN NAMA AYAH DARI AKTA KELAHIRAN ANAK TERHADAP HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 451 PK/Pdt/2010)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Akibat Hukum, Pencoretan Nama, Akta Kelahiran, Hak-Hak Keperdataan}, abstract = { Pada kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 451 PK/Pdt/2010, hakim menguatkan penetapan pengadilan negeri yang mengabulkan permohonan pencoretan nama ayah dari akta kelahiran anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dalam kasus yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 451 PK/Pdt/2010 dan bagaimana hak-hak keperdataan anak setelah putusan bersifat in kracht. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum karena hanya menjadikan amar putusan pembatalan perkawinan sebagai dasar dalam mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini mengakibatkan hilangnya sebagian hak-hak keperdataan anak yang seharusnya dapat ia peroleh dari ayahnya. Untuk hakim, sebaiknya sebelum menjatuhkan putusan atau penetapan, melihat pula pertimbangan hakim pada putusan yang berkaitan; sedangkan untuk masyarakat, sebaiknya lebih aktif dalam mencari tahu hak-haknya dan upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk menuntut kembali hak-haknya yang terampas oleh putusan hakim yang keliru dan menyesatkan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.12362}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12362} }
Refworks Citation Data :
Pada kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 451 PK/Pdt/2010, hakim menguatkan penetapan pengadilan negeri yang mengabulkan permohonan pencoretan nama ayah dari akta kelahiran anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dalam kasus yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 451 PK/Pdt/2010 dan bagaimana hak-hak keperdataan anak setelah putusan bersifat in kracht. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum karena hanya menjadikan amar putusan pembatalan perkawinan sebagai dasar dalam mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini mengakibatkan hilangnya sebagian hak-hak keperdataan anak yang seharusnya dapat ia peroleh dari ayahnya. Untuk hakim, sebaiknya sebelum menjatuhkan putusan atau penetapan, melihat pula pertimbangan hakim pada putusan yang berkaitan; sedangkan untuk masyarakat, sebaiknya lebih aktif dalam mencari tahu hak-haknya dan upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk menuntut kembali hak-haknya yang terampas oleh putusan hakim yang keliru dan menyesatkan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)