BibTex Citation Data :
@article{DLJ12259, author = {Bennyta Kemalasari Putri*, Hendro Saptono, Rini Njatrijani}, title = {PERAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI SEKUNDER PADA PUSAT KOPERASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {peran pemerintah pada koperasi, koperasi sekunder, kebijakan pemerintah sektor koperasi}, abstract = { Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama badan usaha yang dimiliki bersama tersebut yaitu memajukan kepentingan ekonomis para anggota kelompok. Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain, memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukanpenelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadappermasalahan koperasi, melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadapkoperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasildiusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya, memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.Peran pemerintah ini sangat penting untuk perkembangan koperasi agar menjadi lebih baik lagi. Koperasi juga ikut dilindungi oleh pemerintah, agar apa yang telah dilaksanakan koperasi tidak dilaksanakan dengan bidang usaha lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pengetahuan mengenai bagaimana hubungan hukum antara masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum tersebut. Metode ini dilakukan untuk memahami peristiwa yang memang benar-benar terjadi di masyarakat. Pelaksanaan peran pemerintah yang sesuai dengan undang undang 25 tahun 1992 menjadi dasar pokok dalam perkembangan koperasi. Sehingga terjadi kesinambungan timbal balik antaran pemerintah dengan koperasi, koperasi dengan pemerintah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.12259}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12259} }
Refworks Citation Data :
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama badan usaha yang dimiliki bersama tersebut yaitu memajukan kepentingan ekonomis para anggota kelompok.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain, memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukanpenelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadappermasalahan koperasi, melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadapkoperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasildiusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya, memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.Peran pemerintah ini sangat penting untuk perkembangan koperasi agar menjadi lebih baik lagi. Koperasi juga ikut dilindungi oleh pemerintah, agar apa yang telah dilaksanakan koperasi tidak dilaksanakan dengan bidang usaha lainnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pengetahuan mengenai bagaimana hubungan hukum antara masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum tersebut. Metode ini dilakukan untuk memahami peristiwa yang memang benar-benar terjadi di masyarakat.
Pelaksanaan peran pemerintah yang sesuai dengan undang undang 25 tahun 1992 menjadi dasar pokok dalam perkembangan koperasi. Sehingga terjadi kesinambungan timbal balik antaran pemerintah dengan koperasi, koperasi dengan pemerintah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)