skip to main content

KLAUSULA BAKU DALAM POLIS ASURANSI KEBAKARAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA)

*Anindya Nugrahani Kusumoardi*, Rinitami Njatrijani, Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam perjanjian asuransi, Perusahaan asuransi menerapkan metode yang efisien dengan cara menyediakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan objek pertanggungan. Dokumen tersebut biasa disebut polis, yang menerapkan perjanjian baku di dalamnya. Hal ini menyebabkan tertanggung berada di posisi yang lemah karena terdapat perbedaan posisi dalam tawar menawar antara penanggung dan tertanggung yang berakibat penanggung memiliki kesempatan yang luas untuk menetapkan isi perjanjian yang dibuat oleh pihak penanggung.  Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan klausula baku merugikan tertanggung karena perusahaan asuransi tidak selalu menjelaskan keseluruhan klausul dalam polis. Namun, polis asuransi kebakaran Jasindo tidak melanggar ketentuan klausula baku karena selain mengatur jaminan dasar, tertanggung juga dapat melakukan perluasan jaminan. Tertanggung diharapakan berhati-hati dalam melakukan perjanjian asuransi dan aktif bertanya mengenai klausul yang ada di dalam polis apabila dirasa membingungkan. 

Fulltext View|Download
Keywords: Klausula baku, polis asuransi kebakaran, dan perlindungan konsumen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.