skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS BADAN LINGKUNGAN DAERAG DALAM BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH CAIR DI KABUPATEN TANGERANAG MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGANHIDUP

*Rafina Nur Indah*, Eko Sabar Prihatin, Untung Sri Hardjanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan kehidupan kita. Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Tangerang adalah pencemaran limbah cair. Sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa urusan mengenai Lingkungan Hidup diserahkan kepada lebaga teknis daerah daerah. Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang merupakan lembaga teknis yang diberikan kewenangan untuk mengatasi permasalahan lingkungan di daerah. pelaksanaan tugas BLHD dalam pengawasan dan pengendalian limbah cair di Kabupaten Tangerang didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 32 Tahun 2009. Kegiatan BLHD meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian limbah cair perlu dilakukan secara rutin untuk meminimalisir kemungkinan adanya pihak-pihak yang melanggar ketentuan pengeloaan dan pembuangan limbah ke lingkungan. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pengawasan, Pengendalian, Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.