BibTex Citation Data :
@article{DLJ12251, author = {Surya Wardana Damanik*, Henny Juliani, Nabitatus Sa’adah}, title = {KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Kajian Yuridis, Pelaksanaan pemungutan IMB, PAD Kota Semarang}, abstract = { Kota Semarang merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah dan merupakan kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia. Kota Semarang termasuk kalah dalam berkembang jika dibandingkan dengan ibukota provinsi lain di Indonesia, hal ini dipengaruhi oleh faktor geografis Kota Semarang yang terdiri dari sebagian besar daerah perbukitan. Dalam bidang ekonomi, pendapatan warga di Kota Semarang tergolong rendah, dimana UMK tahun 2016 hanya Rp.1.909.000,00/bulan. Kota Semarang harus berkembang dalam segala aspek, untuk mencapai itu Kota Semarang harus memaksimalkan pendapatan, salah satunya adalah dengan meningkatkan PAD melalui retribusi IMB. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Semarang sesuai Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, bagaimana peranan hasil pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang serta faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.12251}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12251} }
Refworks Citation Data :
Kota Semarang merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah dan merupakan kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia. Kota Semarang termasuk kalah dalam berkembang jika dibandingkan dengan ibukota provinsi lain di Indonesia, hal ini dipengaruhi oleh faktor geografis Kota Semarang yang terdiri dari sebagian besar daerah perbukitan. Dalam bidang ekonomi, pendapatan warga di Kota Semarang tergolong rendah, dimana UMK tahun 2016 hanya Rp.1.909.000,00/bulan. Kota Semarang harus berkembang dalam segala aspek, untuk mencapai itu Kota Semarang harus memaksimalkan pendapatan, salah satunya adalah dengan meningkatkan PAD melalui retribusi IMB. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Semarang sesuai Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, bagaimana peranan hasil pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang serta faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)