skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA PEKALONGAN

*Indra Adi Prabowo*, Indarja, Amalia Diamantina  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum di Kota Pekalongan”, bertujuan untuk mengetahui  pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan menurut Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, hambatan dan cara mengatasinya Metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan menurut Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum merupakan tindakan non yustisial. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekalongan merupakan tindakan preventif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat teradap Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Hambatan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menurut Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi Peraturan Daerah menyebabkan pelanggaran masih terjadi dan terjadinya ketegangan saat melakukan kegiatan operasi penertiban pedagang kaki lima yang berujung pada bentrokan fisik. Cara mengatasinya dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Peraturan Daerah melalui sosialisasi dan penyuluhan serta kegiatan penertiban dilakukan melalui beberapa tahap, sosialisasi, peringatan, penindakan dan pembinaan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan menurut Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum hendaknya jangan sampai menghambat masyarakat kecil yang mencari penghasilan sebagai pedagang Pasar Tiban, Pedagang Kaki Lima maupun Tukang Becak. Agar dihindari cara – cara kekerasan dalam melakukan penertiban guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Perlu adanya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum agar masyarakat mengetahui dan melaksanakannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Satuan Polisi Pamong Praja, Ketertiban Umum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.