Penyelundupan manusia kian marak akibat tidak stabilnya keadaan di suatu negara. Salah satu tersangka penyelundupan manusia, Sayed Abbas yang tinggal di Indonesia menyelundupkan manusia ke Australia. Australia mengajukan permohonan ekstradisi ke Indonesia. Namun Indonesia melalui PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dengan beberapa alasan. Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya perlawanan ke PT DKI Jakarta atas penolakan tersebut. PT DKI Jakarta mengabulkan upaya perlawanan tersebut dan Sayed Abbas diekstradisi ke Australia.
Article Metrics:
Last update:
Last update: