skip to main content

PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT TUNGKAL ULU SUMATRA SELATAN DALAM MENGELOLA HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MK NOMOR 35/PUU-X/2012 TENTANG HUTAN ADAT

*Devi Anita Aritonang*, Agung Basuki Prasetyo, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Keberadaan hukum adat di Indonesia menimbulkan pengakuan hak ulayat bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola tanah tempat tinggal mereka. Namun sesudah Indonesia merdeka, eksistensi masyarakat adat mulai dipertanyakan di dalam sistem perundangan-undangan nasional. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dikeluarkan dengan tujuan dapat dijadikan landasan bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu bagaimana pengakuan hak masyarakat hukum adat Tungkalulu Sumatra Selatan dalam mengelola hutan adat dan apakah putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dapat memberikan perlindungan hukum bagi  Masyarakat Adat Tungkalulu di Sumatra Selatan dalam mengelola hutan adatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hak masyarakat hukum adat Tungkalulu Sumatra Selatan dalam mengelola hutan adat semakin lama semakin hilang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 belum juga dapat memberikan perlindungan hukum bagi  Masyarakat Adat Tungkalulu di Sumatra Selatan dalam mengelola hutan adatnya. Hal tersebut dikarenakan belum adanya peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara jelas mengenai hak masyarakat adat. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pengakuan Hak, Masyarakat Adat, Hutan Adat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.