BibTex Citation Data :
@article{DLJ12223, author = {Retno Woro Kristiany*, Untung Sri Hardjanto , Eko Sabar Prihatin}, title = {PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Pengelolaan Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Otonomi Daerah}, abstract = { Air tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, pencemaran air tanah, dan amblesan tanah, salah satu cara untuk dapat mengendalikan penggunaan air tanah di Kota Semarang perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan air tanah. Pada saait ini Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan kebijakan mengenai air tanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Peraturan Daerah ini masih perlu dikaji lebih dalam lagi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada pada saat ini. Penulis melakukan penelitian terhadap masalah-masalah yang muncul mengenai bagaimana pelaksanaan perizinan pengelolaan air tanah di Kota Semarang dan upaya konservasi air tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 mengenai perizinan pengelolaan air tanah dan untuk menggambarkan dan menganalisis upaya konservasi air tanah di Kota Semarang. Penulisan hukum ini, menggunakan metode pendekatan yang bersifat Yuridis - Normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif – analitis. Kemudian untuk metode pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan untuk analisis datanya dilakukan secara analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, di dapat hasil, pertama bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Semarang sudah tidak relevan lagi. Hal tersebut terjadi karena ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana di dalamnya diatur bahwa urusan mengenai energi sumber daya mineral, khususnya air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memberikan rekomendasi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kedua upaya konservasi air tanah di Kota Semarang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan perizinan pengelolaan air tanah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12223}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12223} }
Refworks Citation Data :
Air tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, pencemaran air tanah, dan amblesan tanah, salah satu cara untuk dapat mengendalikan penggunaan air tanah di Kota Semarang perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan air tanah. Pada saait ini Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan kebijakan mengenai air tanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Peraturan Daerah ini masih perlu dikaji lebih dalam lagi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada pada saat ini.
Penulis melakukan penelitian terhadap masalah-masalah yang muncul mengenai bagaimana pelaksanaan perizinan pengelolaan air tanah di Kota Semarang dan upaya konservasi air tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 mengenai perizinan pengelolaan air tanah dan untuk menggambarkan dan menganalisis upaya konservasi air tanah di Kota Semarang.
Penulisan hukum ini, menggunakan metode pendekatan yang bersifat Yuridis - Normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif – analitis. Kemudian untuk metode pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan untuk analisis datanya dilakukan secara analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, di dapat hasil, pertama bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah di Kota Semarang sudah tidak relevan lagi. Hal tersebut terjadi karena ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana di dalamnya diatur bahwa urusan mengenai energi sumber daya mineral, khususnya air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memberikan rekomendasi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kedua upaya konservasi air tanah di Kota Semarang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan perizinan pengelolaan air tanah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)