BibTex Citation Data :
@article{DLJ12220, author = {Anna Mulia Ludy*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono}, title = {KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENILAI KERUGIAN ASURANSI DALAM INDUSTRI ASURANSI DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Asuransi, Penilai Kerugian Asuransi, Sengketa Asuransi.}, abstract = { Masalah yang dihadapi dalam pengajuan klaim asuransi biasanya terjadi karena perbedaan penafsiran dan kurangnya pemahaman seseorang terhadap hak dan kewajibannya dalam perjanjian asuransi. Maka dari itu, peran penilai kerugian asuransi sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penilai kerugian asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Kode Etik yang Kode Perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia. Lalu untuk peran penilai kerugian asuransi sudah diatur dan dibawahi oleh Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI). Dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, untuk jalur non-litigasi dibawahi oleh Badan Mediasi Arbitrase Indonesia (BMAI) melalui proses mediasi, ajudikasi, atau arbitrase. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12220}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12220} }
Refworks Citation Data :
Masalah yang dihadapi dalam pengajuan klaim asuransi biasanya terjadi karena perbedaan penafsiran dan kurangnya pemahaman seseorang terhadap hak dan kewajibannya dalam perjanjian asuransi. Maka dari itu, peran penilai kerugian asuransi sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penilai kerugian asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Kode Etik yang Kode Perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia. Lalu untuk peran penilai kerugian asuransi sudah diatur dan dibawahi oleh Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI). Dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, untuk jalur non-litigasi dibawahi oleh Badan Mediasi Arbitrase Indonesia (BMAI) melalui proses mediasi, ajudikasi, atau arbitrase.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)