BibTex Citation Data :
@article{DLJ12196, author = {Ikhsan Bintang Arya Nurudin*, Kashadi, R.Suharto}, title = {PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MELALUI ONLINE OLEH KREDITOR PENERIMA FIDUSIA (STUDI KASUS di BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA SEMARANG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Wanprestasi}, abstract = { Para pelaku usaha di dalam mendapatkan dana untuk modal salah satunya yaitu dengan hutang atau bisa disebut dengan kredit. Dalam pemberian kredit pada umumnya juga dengan dibebani dengan jaminan, salah satu pembebanan jaminan yang sering dipakai adalah Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia diatur didalam Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta PP Nomer 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jika persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia online belum terpenuhi serta untuk mengetahui jika debitor wanprestasi. Metode pendekatan kali ini yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Dimana pendekatan yuridis menggunakan sumber data sekunder untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan peraturan mengenai Jaminan Fidusia, buku-buku dan artikel yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa BPR.Kedung Arto tidak akan melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia bila syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran belum terpenuhi karena jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka pasti tidak bisa untuk didaftarkan. Dalam hal debitor wanprestasi baik dalam kondisi belum didaftarkannya Jaminan Fidusia maupun sudah dilakukannya pendaftaran maka proses penyelesaian yang digunakan oleh BPR.Kedung Arto sama saja. Proses penyelesaian yang belum didaftarkan adalah desk call dan denda keterlambatan, somasi, pemblokiran, sita, musyawarah lalu lelang atau penjualan bawah tangan. Begitu pula dengan proses penyelesaian sengketa yang sudah didaftarkan adalah sebagai berikut desk call dan denda keterlambatan, somasi, pemblokiran, sita, musyawarah lalu lelang atau penjualan bawah tangan. Dalam hal proses penyelesaian sengketa jika debitor wanprestasi, seharusnya tidak boleh disamakan antara yang belum maupun sudah didaftarkan karena bila belum didaftarkan maka bisa dikatakan Jaminan Fidusia belum lahir. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12196}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12196} }
Refworks Citation Data :
Para pelaku usaha di dalam mendapatkan dana untuk modal salah satunya yaitu dengan hutang atau bisa disebut dengan kredit. Dalam pemberian kredit pada umumnya juga dengan dibebani dengan jaminan, salah satu pembebanan jaminan yang sering dipakai adalah Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia diatur didalam Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta PP Nomer 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jika persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia online belum terpenuhi serta untuk mengetahui jika debitor wanprestasi.
Metode pendekatan kali ini yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Dimana pendekatan yuridis menggunakan sumber data sekunder untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan peraturan mengenai Jaminan Fidusia, buku-buku dan artikel yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa BPR.Kedung Arto tidak akan melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia bila syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran belum terpenuhi karena jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka pasti tidak bisa untuk didaftarkan.
Dalam hal debitor wanprestasi baik dalam kondisi belum didaftarkannya Jaminan Fidusia maupun sudah dilakukannya pendaftaran maka proses penyelesaian yang digunakan oleh BPR.Kedung Arto sama saja. Proses penyelesaian yang belum didaftarkan adalah desk call dan denda keterlambatan, somasi, pemblokiran, sita, musyawarah lalu lelang atau penjualan bawah tangan. Begitu pula dengan proses penyelesaian sengketa yang sudah didaftarkan adalah sebagai berikut desk call dan denda keterlambatan, somasi, pemblokiran, sita, musyawarah lalu lelang atau penjualan bawah tangan. Dalam hal proses penyelesaian sengketa jika debitor wanprestasi, seharusnya tidak boleh disamakan antara yang belum maupun sudah didaftarkan karena bila belum didaftarkan maka bisa dikatakan Jaminan Fidusia belum lahir.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)