BibTex Citation Data :
@article{DLJ12195, author = {Daniel Fernando*, Untung Dwi Hananto, Fifiana Wisnaneni}, title = {PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NO.8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Peraturan Daerah, Ketertiban Umum}, abstract = { Masalah pokok yang di hadapi di bidang pembinaan ketertiban umum dalam waktu yang relatif singkat dapat merubah sikap masyarakat menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab. Tujuan Penelitian untuk mengetahui implementasi dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah berjalan dengan baik, selain untuk mengetahui upaya dari kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah dapat dikatakan berjalan dengan baik dengan adanya tindakan secara preventif dan tindakan represif. Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yaitu adanya banyak penolakan (multietnis) secara pemahaman hukum, masih ada yang belum mengerti isi Perda ketertiban umum, banyaknya provokator pada saat sebelum eksekusi, kurangnya sosialisasi untuk mengetahui fungsi RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang disalahgunakan oleh para PKL, adanya kepentingan yang melindungi hak para PKL, Bangunan liar di Jakarta, PMKS. Solusinya memberikan penyuluhan dan pembinaan terhadap para PKL, Mengupayakan lokasi baru bagi para PKL, Memberikan tempat yang layak bagi PMKS, ganti kerugian, dan memberikan bantuan bagi PKL dan PMKS. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12195}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12195} }
Refworks Citation Data :
Masalah pokok yang di hadapi di bidang pembinaan ketertiban umum dalam waktu yang relatif singkat dapat merubah sikap masyarakat menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab. Tujuan Penelitian untuk mengetahui implementasi dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah berjalan dengan baik, selain untuk mengetahui upaya dari kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah dapat dikatakan berjalan dengan baik dengan adanya tindakan secara preventif dan tindakan represif. Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yaitu adanya banyak penolakan (multietnis) secara pemahaman hukum, masih ada yang belum mengerti isi Perda ketertiban umum, banyaknya provokator pada saat sebelum eksekusi, kurangnya sosialisasi untuk mengetahui fungsi RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang disalahgunakan oleh para PKL, adanya kepentingan yang melindungi hak para PKL, Bangunan liar di Jakarta, PMKS. Solusinya memberikan penyuluhan dan pembinaan terhadap para PKL, Mengupayakan lokasi baru bagi para PKL, Memberikan tempat yang layak bagi PMKS, ganti kerugian, dan memberikan bantuan bagi PKL dan PMKS.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)