BibTex Citation Data :
@article{DLJ12190, author = {Bhisma Wijaya Mulia*, Kashadi, R.Soeharto}, title = {DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN GADAI SERTIFIKAT DEPOSITO DI PT.BANK MANDIRI(PERSERO) CABANG PEMUDA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Sertifikat Deposito , Gadai, Wanprestasi.}, abstract = { Dalam praktik pemberian kredit perbankan , salah satu jaminan yang dapat diikat gadai adalah sertifikat deposito dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan atas unjuk dan dapat dipindahtangankan, sehingga sertifikat tersebut merupakan surat yang berharga karena mempunyai nilai ekonomis bagi pemiliknya dan mudah diperjualbelikan. Pelaksanaan jaminan gadai sertifikat deposito ini cukup berkembang dan dalam perlindungan hukum kepada bank ternyata sangat efektif. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis mengenai pengikatan gadai sertifikat deposito yang bukan dikeluarkan oleh PT.Bank Mandiri sebagai jaminan fasilitas kredit, apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan untuk memperoleh gambaran tentang praktik eksekusi terhadap agunan kredit berupa sertifikat deposito yang diikat gadai, apabila debitor wanprestasi. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan empiris, yaitu suatu pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan permasalahan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji apakah pengikatan gadai sertifikat deposito sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai gadai barang bergerak tidak berwujud dan bagaimana praktik eksekusinya apabila debitor wanprestasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui: 1). Bentuk pengikatan lembaga gadai untuk agunan kredit berupa sertifikat deposito yang bukan dikeluarkan oleh Bank Mandiri sangatlah dimungkinkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai pengikatan gadai untuk barang bergerak tidak berwujud. Hal ini karena sertifikat deposito merupakan surat berharga yang dapat di pindahtangankan atau di perjualbelikan. Hal tersebut dengan teori kaidah hukum yang berlaku bahwa hak gadai adalah mungkin atas dapat bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sejauh mana benda bergerak tersebut diperiualbelikan pada akhirnya hasilnya untuk melunasi kewajiban debitor kepada bank apabila debitor wanprestasi. 2). Penyelesaian pejanjian kredit dengan jaminan sertifikat deposito di PT.Bank Mandiri Cabang Pemuda Semarang apabila debitor wanprestasi adalah dengan menggunakan Surat Kuasa dari Pemberi Gadai kepada bank untuk mencairkan sertifikat deposito yang digadaikan. Pencairan sertifikat deposito dilakukan melalui bank penerbit dengan menyerahkan asli sertifikat deposito yang dikuasai oleh bank. Hasil pencairan sertifikat deposito tersebut dengan diperhitungkan dengan kewajiban debitor yang harus diselesaikan kepada bank sesuai dengan perjanjian kredit. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.12190}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12190} }
Refworks Citation Data :
Dalam praktik pemberian kredit perbankan , salah satu jaminan yang dapat diikat gadai adalah sertifikat deposito dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan atas unjuk dan dapat dipindahtangankan, sehingga sertifikat tersebut merupakan surat yang berharga karena mempunyai nilai ekonomis bagi pemiliknya dan mudah diperjualbelikan. Pelaksanaan jaminan gadai sertifikat deposito ini cukup berkembang dan dalam perlindungan hukum kepada bank ternyata sangat efektif. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis mengenai pengikatan gadai sertifikat deposito yang bukan dikeluarkan oleh PT.Bank Mandiri sebagai jaminan fasilitas kredit, apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan untuk memperoleh gambaran tentang praktik eksekusi terhadap agunan kredit berupa sertifikat deposito yang diikat gadai, apabila debitor wanprestasi.
Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan empiris, yaitu suatu pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan permasalahan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji apakah pengikatan gadai sertifikat deposito sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai gadai barang bergerak tidak berwujud dan bagaimana praktik eksekusinya apabila debitor wanprestasi.
Dari hasil penelitian dapat diketahui: 1). Bentuk pengikatan lembaga gadai untuk agunan kredit berupa sertifikat deposito yang bukan dikeluarkan oleh Bank Mandiri sangatlah dimungkinkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai pengikatan gadai untuk barang bergerak tidak berwujud. Hal ini karena sertifikat deposito merupakan surat berharga yang dapat di pindahtangankan atau di perjualbelikan. Hal tersebut dengan teori kaidah hukum yang berlaku bahwa hak gadai adalah mungkin atas dapat bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sejauh mana benda bergerak tersebut diperiualbelikan pada akhirnya hasilnya untuk melunasi kewajiban debitor kepada bank apabila debitor wanprestasi. 2). Penyelesaian pejanjian kredit dengan jaminan sertifikat deposito di PT.Bank Mandiri Cabang Pemuda Semarang apabila debitor wanprestasi adalah dengan menggunakan Surat Kuasa dari Pemberi Gadai kepada bank untuk mencairkan sertifikat deposito yang digadaikan. Pencairan sertifikat deposito dilakukan melalui bank penerbit dengan menyerahkan asli sertifikat deposito yang dikuasai oleh bank. Hasil pencairan sertifikat deposito tersebut dengan diperhitungkan dengan kewajiban debitor yang harus diselesaikan kepada bank sesuai dengan perjanjian kredit.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)