skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT KEBIJAKAN (POLICY MAKER) ATAS DIAMBILNYA KEBIJAKAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

*Rizky Putradinata*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Laila Mulasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kebijakan merupakan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dengan suatu urutan tertentu. Perkembangan saat ini dikaitkannya dengan merebaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan sistemis, kebijakan merupakan suatu cara yang digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi yang sifatnya terselubung. Dalam sisi lain kebijakan disaat tertentu diharuskan diambil secara cepat dan tepat, namun seringkali kebijakan yang diambil tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan karena kebijakan pejabat pembuat kebijakan merupakan suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi perlu diperhatikan apakah pantas seorang pejabat pembuat kebijakan tersebut dipidana atas kebijakannya yang merugikan keuangan walaupun tidak ada niat jahat dalam pengambilan kebijakan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, adalah : Pertama, bagaimana ruang lingkup pertanggungjawaban pidana pejabat pembuat kebijakan atas diambilnya kebijakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hukum positif di Indonesia? kedua, bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana pejabat pembuat kebijakan atas diambilnya kebijakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara di masa yang akan datang ?

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini didapatkan melalui studi kepustakaan, yakni dengan melakukan pengumpulan referensi yang berkaitan dengan obyek penelitian yang meliputi data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Seluruh data yang dikumpulkan selanjutnya ditelaah dan dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa diperoleh hasil bahwa kebijakan yang diambil oleh policy maker yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan suatu tindak pidana korupsi/discritionery corruption. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Supaya kebijakan tidak dikualifikasikan sebagai korupsi maka ruang lingkup kebijakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertanggungjawaban pidana  kedepan dalam tindak pidana korupsi harus memisahkan antara unsur kesalahan dan unsur perbuatan atau aliran dualisme. Hal tersebut berguna supaya apabila seorang policy maker membuat kebijakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tetapi dengan sikap batin baik dan tidak ada sifat melawan hukum tindak pidana korupsi maka tidak dapat dipidana. Maka asas tiada pidana tanpa kesalahan harus diterapkan. Selain itu dalam tindak pidana korupsi dapat menerapkan sifat melawan hukum formil dan terbatas sifat melawan hukum materiil dalam arti negatif sebagai suatu penghapus pidana supaya tidak bertentangan dengan asas legalitas. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Kebijakan, dan Tindak Pidana Korupsi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.