skip to main content

IMPLEMENTASI HAK PENGEJARAN SEKETIKA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN SESUAI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TAHUN 1982

*Rani Rachelliana*, Nanik Trihastuti, Lazarus Tri Setyawanta R.  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki sumber daya hayati dan non hayati yang berlimpah mengakibatkan negara lain datang untuk mengeksploitasi sumber daya hayati, khususnya ikan. Kegiatan tersebut pada praktiknya banyak terjadi pelanggaran, seperti illegal, unreported, dan unregulated fishing. Menurut Pasal 111 UNCLOS 1982 negara pantai memiliki hak pengejaran seketika, dimana hak tersebut dapat diterapkan untuk menangani kasus pelanggaran tersebut. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982, namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengejaran seketika secara jelas. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, pertama bagaimana implementasi hak pengejaran seketika terhadap tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sesuai ketentuan Hukum Laut Internasional 1982, kedua bagaimana ketentuan hak pengejaran seketika dalam Hukum Nasional khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analatis. Studi kepustakaan dilakukan untuk mencari dan mengkaji hukum primer dan hukum sekunder yang digunakan untuk menyusun penulisan hukum. Metode analisis bahan menggunakan cara deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran secara khusus berdasarkan bahan yang dikumpulkan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak pengejaran seketika terhadap tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional adalah dilakukan oleh kapal perang milik angkatan bersenjata dan kapal pemerintah yang hanya digunakan untuk dinas non-komersial. Hak pengejaran seketika di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dapat dilakukan di Perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan syarat tertentu. Selanjutnya, ketentuan hak pengejaran seketika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan belum diatur, namun telah diatur dalam bentuk Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikkan. Hak pengejaran seketika tetap perlu diatur dalam bentuk perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengejaran Seketika, Perikanan Ilegal, Perairan Indonesia

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.